Kesaksian jemaat GKPI Rajeg berlanjut pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat mereka kembali beribadah di tempat baru di Kota Sutera, Pasar Kemis. Ibadah perdana berlangsung kondusif, menurut penatua jemaat Surya Sarjono Lumban Gaol dalam laporan Kompas.com. Kabar itu memberi kelegaan, tetapi tidak menghapus peristiwa yang membuat mereka harus pindah.
Ibadah yang sempat terhenti
Pada 20 September, sejumlah warga mendatangi sebuah rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, saat jemaat berkumpul untuk beribadah. Mereka meminta jemaat menghentikan kegiatan itu. Media juga melaporkan dugaan ancaman dengan senjata tajam. Polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut. Kita perlu menyebutnya sebagai dugaan, sebab proses hukum belum selesai dan setiap orang berhak mendapat pemeriksaan yang adil.
Setelah bermusyawarah dengan pemerintah setempat, pengurus jemaat menyepakati pemindahan kegiatan ibadah ke Kota Sutera. Wilayah itu secara administratif masuk Kecamatan Pasar Kemis, tetapi jaraknya hanya sekitar lima menit dari tempat semula, menurut Sarjono kepada Kompas.com. Pemerintah Kabupaten Tangerang memfasilitasi tempat agar jemaat dapat berkumpul lagi. Relokasi ini membantu mereka beribadah, meski belum menyelesaikan persoalan tentang hak beribadah.
Jemaat mengadakan ibadah perdana di sana pada 4 Oktober, dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, menurut laporan FixsNews. Camat Rajeg, Kapolsek, dan personel Bhabinkamtibmas datang mendampingi jemaat, tulis Kompas.com. Sarjono mengatakan warga sekitar menyambut baik pertemuan awal itu. Ini kabar yang patut disyukuri, tanpa perlu berpura-pura seolah luka sebelumnya lenyap dalam satu Minggu.
Damai tidak meminta orang menutup mata
Banyak orang dapat salah paham terhadap ajakan berdamai, seolah jemaat harus diam. Saya tidak membaca Roma 12:18 sebagai tuntutan seperti itu. Ayat TB berbunyi, “Sedapat-dapatnya, kalau hal itu bergantung padamu, hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang!” Frasa “kalau hal itu bergantung padamu” mengingatkan kita bahwa tindakan orang lain tidak selalu berada dalam kendali kita. Paulus kemudian meminta pembaca tidak membalas kejahatan, melainkan mengalahkannya dengan kebaikan dalam Roma 12:19–21. Damai tidak membenarkan intimidasi terhadap orang yang sedang beribadah.
Jemaat dapat meminta perlindungan dan menyampaikan keberatan melalui jalur resmi. Masyarakat luas perlu memeriksa kabar sebelum membagikannya serta menghindari tuduhan terhadap seluruh kelompok atas tindakan segelintir orang. Kepolisian perlu memeriksa perkara ini dengan cermat. Kerukunan tumbuh saat kita menghormati hak orang lain untuk beribadah dan berani membicarakan persoalan dengan jernih.
Proses hukum masih berjalan. Pada 12 Oktober, Polresta Tangerang menetapkan seorang berinisial AC sebagai tersangka atas dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah. Polisi tidak menahannya, tetapi mewajibkannya melapor setiap dua hari sekali, menurut Tirto.id yang mengutip ANTARA. Status tersangka bukan putusan pengadilan. Sehari kemudian, Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang meminta masyarakat menjaga ketenangan selama proses hukum berjalan, lapor Tribun Tangerang.
Pengharapan yang tetap berpijak
Mazmur 27:1 menyebut Tuhan sebagai terang, keselamatan, dan benteng hidup. Daud mengucapkan keyakinan itu saat menghadapi lawan, bukan setelah ancaman menghilang. Iman tidak menjanjikan keadaan langsung aman. Kadang iman memberi keberanian untuk melangkah sambil tetap meminta perlindungan dan keadilan.
Jemaat GKPI kembali berkumpul untuk beribadah di tempat baru. Kesaksian itu bukan tanda bahwa seluruh persoalan sudah selesai. Saya bersyukur mereka dapat beribadah lagi, sambil berharap warga menjaga hak jemaat dan polisi menuntaskan pemeriksaan. Doakan agar mereka dapat beribadah dengan aman dan masyarakat setempat terus membangun hubungan tanpa intimidasi.
Referensi
- Roma 12:18–21, Terjemahan Baru (TB) — Alkitab SABDA.
- Mazmur 27:1–3, Terjemahan Baru (TB) — Alkitab SABDA.
- Kompas.com, “Jemaat Rumah Doa GKPI Tangerang Akhirnya Ibadah di Tempat Baru, ‘Sangat Kondusif’”, 5 Oktober 2026.
- FixsNews, “Ibadah Perdana di Kota Sutera Berlangsung Kondusif”, 4 Oktober 2026.
- Tirto.id, “Kasus GKPI Tangerang: Pria Inisial AC Tersangka tapi Tak Ditahan”, 12 Oktober 2026, mengutip ANTARA.
- Tribun Tangerang, “FKUB Tangerang Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas di Tengah Proses Hukum Kasus GKPI Rajeg”, 13 Oktober 2026.
- Kredit gambar: Caleb Oquendo melalui Pexels. Foto ilustrasi, bukan dokumentasi jemaat GKPI Rajeg.
Komentar
Posting Komentar